MenguasaiKode Etik Yang Berlaku Dalam Praktik Profesi 40 Unit Kompetensi 1.2. Mampu Menerapkan Praktik Kefarmasian Secara Legal dan Profesional Sesuai Kode Etik Apoteker Indonesia 41 Unit Kompetensi 1.3. Memiliki Keterampilan Komunikasi 43 Unit Kompetensi 1.4. Mampu Komunikasi Dengan Pasien 46 Unit Kompetensi 1.5. danmenilai pelaksanaan Kode Etik Apoteker Indonesia oleh Anggota maupun oleh . 3 . Pengurus, dan menjaga, meningkatkan dan menegakkan disiplin apoteker Indonesia. 4. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. 5. Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk ApotekerIndonesia berdasarkan prinsip saling menghargai serta menjunjung tinggi tanggung jawab keprofesian. Saya akan bersungguh-sungguh turut membangun, membina dan mengembangkan kompetensi Apoteker Indonesia. Pernyataan ini di buat dengan penuh kesadaran tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun serta dapat dipertanggung jawabkan. Apotekerdi dalam pengabdiannya serta dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji Apoteker. 1. Setiap Apoteker dalam melakukan pengabdian dan pengamalan ilmunya harus didasari oleh sebuah niat luhur untuk kepentingan makhluk hidup sesuai dengan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa. 2. KODEETIK APOTEKER. KASUS 1 Sebuah apotek hanya dibuka dari jam 16.00 hingga 21.00 dan mempunyai jumlah pasien yang ramai . Apotek tersebut hanya memilik pekerja iaitu seorang apoteker , seorang asisten apoteker dan 2 orang pekerja . Informasi tentang obat-obatan terhadap pasien tidak dapat diberikan dengan lengkap dan cukup karena kekurangan tenaga kerja dengan jumlah pasien yang ramai . Alamat Jl. Wijaya Kusuma No.17 - Tomang, Jakarta Barat 11430 Email. sekretariat@ +62 21 56962581 Fax. +62 21 5671800 mIxnbl. 0% found this document useful 0 votes643 views19 pagesDescriptionetika disiplin apotekerCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes643 views19 pagesEtik Dan Disiplin ApotekerJump to Page You are on page 1of 19 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 17 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Download Free PDFDownload Free PDFKode Etik Apoteker IndonesiaKode Etik Apoteker IndonesiaKode Etik Apoteker IndonesiaKode Etik Apoteker IndonesiaRidha AnugrahSeorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya. Kode Etik Apoteker – Selain Dokter, Perawat dan Bidan, di dalam Dunia Medis juga terdapat profesi lain, salah satunya adalah Apoteker. Bagi yang belum tahu, Apoteker merupakan pegawai Apotek yang bertugas melayani masyarakat dalam memperoleh obat rujukan dari Faskes atau berdasarkan keluhan kesehatan yang orang yang berprofesi sebagai Apoteker juga tidak boleh sembarangan, seorang Apoteker wajib mengetahui banyak informasi terkait obat-obatan untuk pasien. Bukan hanya itu, Apoteker juga wajib mengamalkan sumpah janji dan kode Etik yang Etik ApotekerBAB I Kode Etik Terhadap Kewajiban UmumBAB II Kode Etik Terhadap PenderitaBAB III Kode Etik Terhadap Teman SejawatBAB IV Kode Etik Terhadap Sejawat Petugas Kesehatan LainnyaBAB V PenutupKESIMPULANPerlu diketahui bahwa setiap profesi memiliki ketentuan mengenai kode Etik yang bakal dijadikan sebagai pedoman atau panduan dalam menjalani profesi, termasuk untuk para Apoteker. Lantas, apa saja kode Etik Apoteker?Untuk kalian para pegawai atau calon pegawai Apoteker, berikut ini telah kami siapkan daftar kode Etik untuk profesi tersebut. Selain itu, kami juga punya informasi mengenai sumpah janji seorang Apoteker yang tentu saja berkaitan dengan kode Etik yang kami sebutkan diatas bahwa setiap profesi wajib mengamalkan kode Etik atau kode Profesi yang berlaku. Ketentuan mengenai kode Etik sendiri berlaku untuk semua profesi, termasuk untuk profesi dalam Dunia Medis seperti Perawat, Dokter, Bidan hingga para untuk profesi Apoteker, mungkin disini banyak yang belum tahu mengenai profesi tersebut. Jadi, Apoteker merupakan pekerja medis yang bertugas melayani obat-obat untuk pasien dari Apotek. Berikut adalah info lengkap mengenai tugas seorang Apoteker Memberikan obat kepada pasien sesuai dengan resep dokterMemastikan tidak terjadi interaksi obatMeracik obat untuk pasienMenjalin kerjasama dengan profesional kesehatan lainnya untuk merencanakan serta mengevaluasi efektivitas suatu obat untuk pasienMemastikan Apotek mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tentang penjualan obat-obatan / produk medisMenawarkan saran klinik dan obat-obatan yang dijual bebas untuk beberapa penyakit ringan, seperti batuk, pilek, dan sakit tenggorokanMemastikan pasien mendapatkan bantuan kesehatan terbaikBarangkali disini ada salah satu dari kalian yang sudah menjalani profesi sebagai Apoteker. Jika begitu, artinya kalian sudah melakukan sumpah janji pada saat pelantikan. Adapun bunyi sumpah janji Apoteker adalah sebagai berikut SAYA BERSUMPAH / BERJANJI AKAN MEMBAKTIKAN HIDUP SAYA GUNA KEPENTINGAN PERIKEMANUASIAAN TERUTAMA DALAM BIDANG AKAN MERAHASIAKAN SEGALA SESUATU YANG SAYA KETAHUI KARENA PEKERJAAN SAYA DAN KEILMUAN SAYA SEBAGAI DIANCAM, SAYA TIDAK AKAN MEMPERGUNAKAN PENGETAHUAN KEFARMASIAN SAYA UNTUK SESUATU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM AKAN MENJALANKAN TUGAS SAYA DENGAN SEBAIK – BAIKNYA SESUAI DENGAN MARTABAT DAN TRADISI LUHUR JABATAN MENUNAIKAN KEWAJIBAN SAYA, SAYA AKAN BERIKHTIAR DENGAN SUNGGUH – SUNGGUH SUPAYA TIDAK TERPENGARUH OLEH PERTIMBANGAN KEAGAMAAN, KEBANGSAAN, KESUKUAN, KEPARTAIAN, ATAU KEDUDUKAN IKRAR SUMPAH / JANJI INI DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH DENGAN PENUH KEINSYAFANSementara itu, untuk yang bertanya apakah sumpah janji dan kode Etik memiliki pengertian yang sama? Jawabannya adalah BEDA. Sumpah janji merupakan suatu kewajiban dalam melaksanakan tugas menjadi seorang Apoteker dan dibacakan pada saat pelantikan. Sedangkan kode Etik merupakan norma-norma yang menjadi panduan dalam menjalani profesi sebagai Etik Apoteker juga terbagi menjadi beberapa Bab dan Pasal-Pasal, diantaranya BAB I Kode Etik Terhadap Kewajiban UmumPasal 1 Sumpah/JanjiSetiap Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah 2 Setiap Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker 3 Setiap Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan 4 Setiap Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada 5 Di dalam menjalankan tugasnya setiap Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan 6 Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang 7 Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan 8Seorang Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di Bidang Kesehatan pada umumnya dan di Bidang Farmasi pada II Kode Etik Terhadap PenderitaPasal 9 Seorang Apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak asazi penderita dan melindungi makhluk hidup III Kode Etik Terhadap Teman SejawatPasal 10 Setiap Apoteker harus memperlakukan Teman Sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin 11 Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan Kode 12 Setiap Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerjasama yang baik sesama Apoteker di dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian, serta mempertebal rasa saling mempercayai di dalam menunaikan IV Kode Etik Terhadap Sejawat Petugas Kesehatan LainnyaPasal 13 Setiap Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati Sejawat Petugas 14 Setiap Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya/hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan V PenutupPasal 15 Setiap Apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasian nya sehari-hari. Jika seorang Apoteker baik dengan sengaja maupun tidak sengaja melanggar atau tidak mematuhi Kode Etik Apoteker Indonesia, maka Apoteker tersebut wajib mengakui dan menerima sanksi dari pemerintah, Ikatan/Organisasi Profesi Farmasi yang menanganinya yaitu ISFI dan mempertanggungjawabkan nya kepada Tuhan Yang Maha dia informasi dari mengenai kode Etik Apoteker lengkap dengan semua butir Pasal dari setiap Bab nya. Selain itu, diatas kami juga menyebutkan sumpah janji seorang Apoteker hingga tugas-tugas seorang pekerja medis, Apoteker. Semoga adanya pembahasan kali ini bisa menambah wawasan kalian para calon Apoteker maupun bagi kalian yang sedang menuntut ilmu di bidang kesehatan, khususnya gambar Dalam menjalankan tugasnya, apoteker harus berpegang pada standar profesi, peraturan disiplin profesi, serta kode etik apoteker. Kode etik ini akan memastikan apoteker memiliki seluruh kompetensi yang relevan untuk mejalankan perannya, termasuk kepada pasien. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 573/Menkes/SK/VI/2008, apoteker adalah tenaga kesehatan yang telah mengenyam dan lulus dari sekolah apoteker atau farmasi. Sebelum bertugas, seorang apoteker harus melakukan sumpah jabatan dan mendapat surat izin ketenagakerjaan berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia. Kode etik apoteker di Indonesia Kode etik pada dasarnya adalah panduan dalam profesi tertentu misalnya apoteker dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Dengan adanya kode etik, seseorang dapat membedakan kepentingan pribadi dengan profesi yang mungkin suatu saat akan berbenturan. Kode etik apoteker memuat kewajiban profesi ini. Khusus untuk kode etik apoteker di Indonesia, terdapat 15 pasal yang dibagi dalam 5 bab yang dijadikan sebagai landasan moral dalam menjalankan tugas secara profesional. BAB I Kewajiban umum Pasal 1 Setiap apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan Sumpah Apoteker. Pasal 2 Setiap apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia. Pasal 3 Setiap apoteker harus selalu menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya. Pasal 4 Setiap apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya. Pasal 5 Dalam menjalankan tugas, setiap apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian. Pasal 6 Seorang apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain. Pasal 7 Seorang apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya. Pasal 8 Seorang apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya. BAB II Kewajiban apoteker terhadap penderita pasien Pasal 9 Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian, seorang apoteker harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak azasi penderita dan melindungi makhluk hidup. BAB III Kewajiban apoteker terhadap teman sejawat Pasal 10 Setiap apoteker harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan. Pasal 11 Sesama apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan kode etik apoteker. Pasal 12 Setiap apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerjasama yang baik dengan sesama apoteker, baik dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian maupun mempertebal rasa saling mempercayai dalam menunaikan tugasnya. BAB IV Kewajiban apoteker/farmais terhadap sejawat petugas kesehatan lainnya Pasal 13 Setiap apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai, dan menghormati rekan sejawat petugas kesehatan. Pasal 14 Setiap apoteker sebaiknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya/hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lainnya. BAB V Penutup Pasal 15 Setiap apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan kode etik apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya sehari-hari. Apoteker harus bisa memberi info akurat mengenai obat bagi pasien. Jika sengaja maupun tidak sengaja melanggar atau tidak mematuhi kode etik apoteker Indonesia, apoteker wajib mengakuinya. Selain itu, apoteker yang melanggar kode etik juga akan menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi farmasi yang menanganinya, serta mempertanggungjawabkannya. Baca Juga8 Minuman Pembersih Paru-paru yang Berpotensi Usir Penyakit7 Alergi pada Bayi - Jenis Alergi Cara MengobatinyaCiri- Ciri Obat Kedaluwarsa dan Bahayanya Jika Diminum Sanksi pelanggaran kode etik apoteker Pelanggaran kode etik apoteker dapat dikatakan sebagai malpraktik yang akan berujung pada pemberian sanksi. Sanksi yang diberikan tergantung dari bentuk pelanggaran yang dilakukan dan penyebabnya, seperti berikut ini. Ketidaktahuan. Sanksinya berupa kewajiban mengikuti pendidikan lanjutan. Kelalaian. Sanksi bisa berupa teguran lisan, peringatan, pembinaan khusus, penundaan sementara rekomendasi izin praktik, hingga usul pencabutan izin praktik. Kurang perhatian. Sanksi pelanggaran kode etik apoteker ini mirip dengan poin kelalaian. Kurang terampil. Sanksinya mirip dengan poin ketidaktahuan. Kesengajaan. Ini adalah bentuk pelanggaran berat sehingga sanksinya bisa berupa pembinaan khusus, penundaan sementara rekomendasi izin praktik, usul pencabutan izin praktik, bahkan dikeluarkan dari keanggotan organisasi profesi untuk sementara waktu maupun selamanya. Sanksi pelanggaran kode etik apoteker ini akan diputuskan oleh Majelis Etik dan Disiplin Apoteker Indonesia MEDAI. Pengambilan keputusan sanksi dapat didasarkan atas kode etik apoteker itu sendiri maupun sanksi yang dimuat dalam sumpah jabatan. ETIK DAN DISIPLIN APOTEKER INDONESIA Suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntutkeahlian dari petugasnya Pekerjaan PROFESI dak bisa dilakukan olehorang yang dak terlah dan dak disiapkansecara khusus lebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu DEFINISI PROFESI Ciri Profesi 1 belakangi suatu lahan atau pendidikan ketrampilan dan intelektual yang sitema keberhasilannya bukan hanya bersifat kepada hadirannya dirasakan kehilangan bagi meningkatkan dan memperdalam ilmu

kode etik apoteker indonesia pdf