kemenkumhamjateng raih apresiasi pengelolaan bmn oleh djkn kanwil jateng-diy; duduk bersama pimti lainnya, kanwil jateng rumuskan draf target kinerja tahun 2023; adakan kegiatan doa bersama, rutan purworejo kenang alm marjuki mantan kepala subseksi pelayanan tahanan rutan purworejo Pengelolaanbarang milik daerah dilakukan dari siklus perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Menurut Yusuf (2010: 38), salah satu penyebab tidak bagusnya pengelolaan aset daerah adalah karena saat penganggaran salah dalam menentukan jumlah belanja modal. 01-33 Kuasa Pengguna, dan proses teknis dilakukan oleh Penyimpan barang milik Olehkarena itu, fenomena yang demikian perlulah diperhatikan oleh seorang yang diberikan amanah dan pemberi amanah. Mempelajari apa yang harus di kerjakan ketika seorang diberikan atau memberikan barang titipan (wadi'ah) kepada orang lain. Memilih jalan yang lebih aman dengan menitipkan barang pada lembaga-lembaga penitipan barang yang ada di sekitar kita. PengelolaanPegadaian dan Leasing. PENGERTIAN. • Gadai. Menurut UU hukum perdata pasal 1150, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai peranyang dimiliki seorang ibu yang memiliki anak usia balita. Oleh karena itu taman penitipan anak saat ini dapat dijadikan salah satu tempat alternatif bagi kedua orang tua yang sibuk bekerja dalam urusan pengasuhan, perawatan, dan pendidikan. Tujuan penelitian ini adalah (1) mengetahui pengelolaan pendidikan PENGELOLAANDAN PENYIMPANAN NO. DOKUMEN SOP-SAT RESKRIM NO. REVISI 00 HALAMAN 1/5 TANGGAL TERBIT : 16 April 2018 1. Pengertian 1.1 Barang bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, jlFJ. xxxii telah melarang membuat persetujuan-persetujuan tertentu. Sekarang, ketentuan pada butir ke tiga tidak berlaku karena telah keluarnya SEMA Nomor 3 Tahun 1963 3. Suatu hal tertentu. Suatu hal tertentu dapat dikatakan sebagai obyek dari perikatan atau isi dari perikatan yaitu prestasi yang harus dilakukan dan prestasi ini harus tertentu dan dapat ditentukan menurut ukuran yang obyektif. 4. Suatu sebab yang halal. Sebab yang halal yaitu yang menjadi pokok persetujuan atau tujuan dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Dalam Pasal 1335 KUH Perdata disebutkan bahwa apabila suatu persetujuan dibuat tanpa causa atau sebab, maka perjanjian dianggap tidak pernah ada. B. PENGERTIAN PENITIPAN BARANG. Adapun yang dimaksud dengan penitipan adalah suatu perjanjian “riil” yang berarti bahwa ia baru terjadi dengan dilakukannya suatu perbuatan nyata yaitu diserahkannya barang yang dititipkan , jadi tidak seperti perjanjian-perjanjian lainnya pada umumnya yang biasanya konsensual yaitu sudah dilahirkan xxxiii pada saat tercapainya kata sepakat tentang hal –hal yang pokok dari perjanjian itu. Undang-undang menentukan bahwa penitipan barang itu ada dua 2 yaitu 1. Penitipan Barang yang sejati Penitipan barang yang sejati dianggap dibuat dengan cuma- cuma, jika tidak diperjanjikan sebaliknya,sedangkan ia hanya dapat mengenai barang-barang yang bergerak Pasal 1696 KUH Perdata. Perjanjian tersebut tidaklah telah terlaksana selainnya dengan penyerahan barangnya secara sungguh-sungguh atau secara dipersangkakan Pasal 1697 KUH Perdata. Ketentuan ini menggambarkan lagi sifatnya yang riil dari perjanjian penitipan , yang berlainan dengan sifat-sifat perjanjian-perjanjian lain pada umumnya yaitu konsensual. Penitipan barang dapat terjadi dengan sukarela maupun terpaksa hal ini diatur dalam Pasal 1698 KUH Perdata. Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena sepakat bertimbal-balik antara pihak yang menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan Pasal 1699 KUH Perdata. Penitipan barang dengan sukarela hanyalah dapat terjadi antara orang-orang yang mempunyai kecakapan untuk membuat perjanjian-perjanjian. Jika seorang yang xxxiv cakap untuk membuat perjanjian, menerima titipan suatu barang dari seorang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, maka tunduklah ia kepada semua kewajiban yang dipikul oleh seorang penerima titipan yang sungguh-sungguh Pasal 1701 KUH Perdata. Walaupun penitipan sebagai suatu perjanjian secara sah hanya dapat diadakan antara orang-orang yang cakap menurut hukum, namun apabila seorang yang cakap menerima suatu penitipan barang dari seorang yang tidak cakap maka si penerima titipan harus melakukan semua kewajiban yang berlaku dalam suatu perjanjian penitipan yang sah. Kemudian Pasal 1702 KUH Perdata menyatakan , jika penitipan dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, maka pihak yang menitipkan hanyalah mempunyai hak terhadap pihak yang menerima titipan untuk menuntut pengembalian barang yang dititipkan, selama barang tersebut masih ada pada yang terakhir itu atau jika barangnya sudah tidak ada lagi pada si penerima titipan, maka dapatlah dia menuntut pemberian ganti kerugian sekedar si penerima titipan itu telah memperoleh manfaat dari barang tersebut. Maksudnya adalah bahwa jika seorang yang cakap menurut hukum menitipkan barang kepada seorang yang tidak cakap, maka ia memikul resiko bila barang itu dihilangkan. Hanyalah kalau si penerima titipan itu ternyata telah memperoleh manfaat dari barang yang telah dihilangkan, maka orang yang menitipkan dapat menuntut pemberian ganti kerugian. Si xxxv penerima titipan dapat dikatakan telah memperoleh manfaat dari barang yang telah dihilangkan itu umpamanya kalau ia telah menjualnya dan uang dari hasil penjualan telah dipakainya. Kalau barang barangnya hilang dicuri orang karena si penerima titipan tidak menyimpannya dengan baik, tidak ada tuntutan ganti kerugian dan tuntutan ganti kerugian itu harus dilakukan terhadap orang tua atau wali dari si penerima titipan. Penitipan terpaksa adalah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh seorang karena timbulnya sesuatu malapetaka, misalnya kebakaran, runtuhnya gedung, perampokan, karamnya kapal, banjir dan lain–lain peristiwa yang tak terduga sebelumnya Pasal 1703 KUH Perdata. Penitipan barang karena terpaksa ini diatur menurut ketentuan seperti yang berlaku terhadap penitipan sukarela, demikian Pasal 1705 KUH Perdata. Maksudnya bahwa suatu penitipan yang dilakukan secara terpaksa juga mendapat perlindungan dari undang- undang yang sama dengan suatu penitipan yang terjadi seara sukarela. Tidak sekali-kali si penerima titipan bertanggung jawab tentang peristiwa-peristiwa yang tidak dapat disingkiri , kecuali apabila ia lalai dalam pengembalian barang yang dititipkan. Risiko kemusnahan barang karena suatu keadaan memaksa memang pada azasnya harus dipikul oleh pemilik barang. Namun apabila si penerima titipan itu telah lalai mengembalikan barangnya sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian, maka ia mengoper xxxvi tanggung jawab tentang kemusnahan barangnya jika terjadi sesuatu. Tanggung jawab ini hanya dapat dilepaskan jika ia dapat membuktikan bahwa barangnya juga akan musnah seandainya sudah diserahkan kepada orang yang menitipkan. 2. Sekestrasi. Sekestrasi adalah penitipan barang karena adanya perselisihan ditangannya seorang pihak ketiga yang mengikatkan diri untuk dan setelah perselisihan itu diputus mengembalikan barang itu kepada siapa yang akan dinyatakan berhak, beserta hasil-hasilnya. Penitipan ini ada yang dilakukan atas perintah Hakim atau pengadilan Pasal 1730 KUH Perdata. Sekestrasi terjadi dengan persetujuan, apabila barang yang menjadi sengketa diserahkan kepada seorang pihak ke tiga oleh satu orang atau lebih secara sukarela Pasal 1731 KUH Perdata . Sekestrasi dapat mengenai baik barang-barang bergerak maupun barang-barang tidak bergerak Pasal 1734 KUH Perdata, Jadi berlainan dengan penitipan barang yang sejati, yang hanya dapat mengenai barang yang bergerak saja. Si penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekestrasi tidak dapat dibebaskan dari tugasnya, sebelum persengketaan diselesaikan, kecuali apabila semua pihak yang berkepentingan menyetujuinya atau apabila ada suatu alasan lain yang sah Pasal 1735 KUH Perdata. Dalam penulisan tesis ini judul yang penulis pilih adalah “Ganti Kerugian Kehilangan Sepeda Motor Yang Dititipkan”. Adapun xxxvii yang dimaksud dengan Ganti Kerugian adalah tuntutan yang timbul karena kekurangannya suatu kekayaan pihak yang satu, disebabkan oleh perbuatan melakukan atau membiarkan yang melanggar norma oleh pihak lain. 14 . Kehilangan sepeda motor yang dititipkan, adalah tidak adanya sepeda motor yang dititipkan pada penitipan, sewaktu pemilik sepeda motor tersebut akan mengambilnya kembali. Adapun yang dimaksud dengan waktu pengambilan adalah waktu pemilik sepeda motor tersebut menukarkan tanda bukti yang berupa karcis yang biasanya ada catatan nomor plat sepeda motor. Pemilik sepeda motor, adalah orang yang memiliki sepeda motor dan orang ini bebas berbuat terhadap sepeda motor yang ia miliki. Kehilangan yang penulis maksud tidak hanya kehilangan sebuah sepeda motor yang dititipkan tetapi meliputi kehilangan pada alat perlengkapan dari sepeda motor seperti helm, kaca spion, tempat duduk, karbulator dan lampu tanda belok. Penyebab kehilangan tersebut dapat berupa kelalaian dari pihak pemilik penitipan ataupun akibat dari perbuatannya. Dalam penulisan tesis ini judul yang saya pilih adalah “Ganti Kerugian Kehilangan Sepeda Motor Yang Dititipkan”. Karena seperti kita ketahui bahwa kebiasaan masyarakat adalah kurang memperhatikan hal- hal yang sifatnya informal, biasanya masyarakat kita memilih atau memfokuskan perhatiannya pada hal-hal yang sifatnya formal. Kalau kita 14 J . Pokok-pokok Perikatan, terjemahan Djasadin Saragih, Djumali, Surabaya, 1985, xxxviii amati secara teliti bahwa hal-hal yang sifatnya informal tadi banyak mendatangkan keuntungan, yaitu berupa hasil yang tidak kalah besarnya bila kita bandingkan dengan hal- hal yang sifatnya formal . C. PENGERTIAN PARKIR. 1. Menurut Peraturan Daerah Kota Semarang, Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Pajak Parkir. Yang dimaksud dengan parkir adalah memangkalkan atau menempatkan kendaraan bermotor diluar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran. Menurut Ketentuan Umum Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Semarang , Nomor 10 Tahun 2001 yang dimaksud dengan a. Daerah adalah Kota Semarang; b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Semarang; c. Walikota adalah Walikota Semarang; d. Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; e. Parkir adalah memangkalkan atau menempatkan kendaraan bermotor diluar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha xxxix termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran; f. Pajak Parkir yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran; g. Penyelenggara Parkir adalah setiap orang atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir; h. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap dan Bentuk Badan lainnya; i. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, Obyek Pajak dan atau bukan obyek pajak, dan atau harta dan kewajiban xl menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah; j. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Walikota; k. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak; l. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar; m. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan; n. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang; xli o. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak; p. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah Surat untuk melakukan tagihan Pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda; q. Surat Pemberitahuan Setoran Masa yang selanjutnya disingkat SPSM adalah surat pemberitahuan kepada wajib pajak yang berisi perkiraan penyetoran pajak sementara yang wajib disetor secara haria, mingguan dan atau bulanan; r. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. 2. Menurut ketentuan Peraturan Daerah Kota Semarang, Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Dan Restrubusi Parkir Di Tepi Jalan Umum. Yang dimaksud parkir adalah memangkalkan menempatkan dengan memberhentikan kendaraan angkutan orangbarang bermotortidak bermotor pada suatu tempat parkir ditepi jalan umum dan dalam jangka waktu tertentu Menurut Ketentuan Umum yang xlii tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Semarang, Nomor 1 Tahun 2004 yang dimaksud dengan a. Daerah adalah Kota Semarang; b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Semarang; c. Walikota adalah Walikota Semarang; d. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang restribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. Penyelenggara Parkir adalah Pemerintah Daerah, orang atau badan yang memberikan pelayanan parkir di tepi jalan umum; f. Penyelenggaraan adalah kegiatan penyelenggaraan parkir yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan; g. Pengelola Parkir adalah Badan atau orang yang memberikan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang telah mendapatkan ijin dari walikota; h. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta Bentuk Usaha lainnya; xliii i. Jalan adalah setiap jalan dalam bentuk apapun yang terbuka untuk lalu lintas umum; j. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan terdiri dari bermotor dan tidak bermotor; k. Parkir adalah memangkalkanmenempatkan dengan memberhentikan kendaraan angkutan orangbarang bermotortidak bermotor pada suatu tempat parkir ditepi jalan umum dalam jangka waktu tertentu; l. Petak Parkir adalah bagian-bagian dari tempat parkir untuk memarkir kendaraan disertai dengan tanda-tanda tertentu; m. Parkir insidentil adalah perpakiran ditempat-tempat umum baik yang menggunakan tanah-tanah, jalan-jalan, lapangan-lapangan yang dimilikidikuasai Pemerintah Daerah maupun swasta karena ada kegiatan insidentil. n. Pelayanan parkir ditepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir ditepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah; o. Rambu Parkir dan Marka Jalan adalah semua tanda, baik berupa simbol atau tulisan dan garis yang sifatnya memberi penjelasan tentang tata cara, tehnik ketertiban , pemakaian tempat parkir dan tarif parkir; p. Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan xliv dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan; q. Retribusi parkir di tepi jalan umum yang untuk selanjutnya disebut retribusi adalah pelayanan parkir ditepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah; r. Wajib Restribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotong retribusi tertentu; s. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan retribusi; t. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang; u. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPDORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan Obyek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayarana retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah; xlv v. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan; w. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak tidak seharusnya terutang; x. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda; y. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDKBT, SKRDLB yang diajukan oleh wajib Retribusi. 3. Menurut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Parkir Swasta, Tempat Khusus Parkir Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir . Parkir adalah memangkalkanmenempatkan dengan memberhentikan kendaraan angkutan orangbarang bermotortidak bermotor pada suatu tempat khusus parkir dan parkir swasta dalam jangka waktu tertentu. xlvi Menurut Ketentuan Umum yang tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2004 yang dimaksud dengan a. Daerah adalah Kota Semarang; b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Semarang; c. Walikota adalah Walikota Semarang; d. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun Persekutuan Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis Lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta Bentuk Badan Usaha Lainnya; f. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan terdiri dari bermotor dan tidak bermotor; g. Pengelola Perpakiran adalah Pemerintah Daerah dan atau pihak ketiga yang telah mendapatkan ijin pengelola dari walikota; h. Parkir adalah memangkalkanmenempatkan dengan memberhentikan kendaraan angkutan orangbarang bermotortidak bermotor pada suatu tempat khusus parkir dan parkir swasta dalam jangka waktu tertentu; xlvii i. Tempat Khusus Parkir adalah tempat parkir yang disediakan, dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah; j. Parkir Swasta adalah tempat parkir di luar badan jalan yang dikelola oleh swasta; k. Rambu Parkir dan Marka Jalan adalah semua tanda, baik berupa simbol atau tulisan dan garis yang sifatnya memberi penjelasan tentang tata cara, tehnik ketertiban pemakaian tempat parkir dan tarif parkir; l. Penyelenggaraan adalah pemerintah daerah, orang, badan yang memberikan pelayanan tempat khusus parkir dan parkir swasta; m. Ijin penyelenggaraan parkir yang selanjutnya disebut ijin adalah ijin yang diberikan untuk menyelenggarakan perpakiran; n. Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta; o. Retribusi Perijinan tertentu adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan; xlviii p. Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya disebut retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah; Jalan adalah setiap jalan dalam bentuk apapun yang terbuka untuk lalu lintas umum; q. Tarif parkir adalah pungutan atas pelayanan parkir yang diselenggarakan oleh swasta; r. Wajib Restribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotong retribusi tertentu; s. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan retribusi; t. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang; u. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPDORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan Obyek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayarana retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah; xlix v. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan; w. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang; x. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda; y. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDKBT, SKRDLB yang diajukan oleh wajib Retribusi. D. TINJAUAN TERHADAP PERJANJIAN SEPEDA MOTOR YANG Pemenuhan keadilan bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO tidak cukup hanya dengan dipidananya pelaku, melainkan harus sampai pada dipulihkannya kerugian penderitaan korban akibat Tindak Pidana yang dialaminya. Karenanya, penanganan korban TPPO demi pemenuhan serta terjaminnya hak-haknya seacra penuh mutlak diperlukan. Secara yuridis, penanganan korban TPPO adalah tanggungjawab Negara dan masyarakat diharpkan untuk berperan serta. Untuk itu, para pengambil kebijakan telah mendesain sistem dalam penanganan korban TPPO secara terpadu dan komprehensif yang melibatkan seluruh elemen bangsa. Walaupun demikian, hingga saat ini masih banyak pihak yang belum memahami secara sempurna sistem penanganan korban TPPO. Parahnya lagi, ada juga pihak-pihak yang sudah sering terlibat dalam penanganan korban, namun tidak mengetahui mekanisme dan prinsip-prinsip dalam penanganan korban TPPO. Akibatnya korban-korban yang ditangani tidak mendapatkan pelayanan yang optimal dan sejumlah haknya menjadi terabaikan. Bahkan dalam beberapa kasus, korban dipersalahkan blaming the victim karena dianggap memberikan kontribusi pada kejadian tindak pidana yang dialaminya sendiri. Bertolak dari realita yang demikian, maka kehadiran buku kecil ini, diharapkan dapat berkontribusi langsung bagi pemahaman yang utuh dari pihak-pijhak berkait dengankerja-kerja penanganan korban TPPO, sekaligus bisa menjadi semacam “panduan praktis” bagi siapa saja yang ingin, maupun sedang melayani dan mendampingi para korban TPPO. Skip to content You are hereHome-Hukum Perdata-Berikut Jenis-Jenis Penitipan Barang Dalam Hukum Perdata! Berikut Jenis-Jenis Penitipan Barang Dalam Hukum Perdata! Secara umum, penitipan barang terjadi apabila seseorang menerima sesuatu barang dari orang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud aslinya Pasal 1694 KUHPerdata 1. Penitipan Sukarela Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena sepakat bertimbal-balik antara pihak yang menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan Pasal 1699 KUHPerdata. Penitipan barang dengan sukarela hanyalah dapat terjadi antara orang-orang yang mempunyai kecakapan untuk membuat perjanjian-perjanjian. 2. Penitipan Terpaksa Yang dinamakan penitipan terpaksa adalah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh seseorang karena timbulnya suatu malapetaka, misalnya kebakaran, runtuhnya gedung, perampokan, karamnya kapal, banjir dan lain-lain peristiwa yang tak disangka Pasal 1703 KUHPerdata. Penerima titipan tidak bertanggungjawab tentang peristiwa-peristiwa yang tidak dapat disangka force majuer terhadap barang titipan tersebut, kecuali jika memang si penerima titipan lalai dalam mengembalikan barang yang dititipkan. Pentipan terpaksa juga tidak hanya ada pada peristiwa yang tidak dapat disangka, melainkan ada contoh yang dapat dinyatakan sebagai penitipan terpaksa yaitu Barang-barang Tamu dianggap sebagai bentuk penitipan terpaksa kepada pengurus Losmen dan Penginapan. Sebagiama pada Pasal 1709 meletakkan tanggungjawab kepada pengurus rumah penginapan dan penguasa losmen terhadap barang-barang para tamu, yaitu memperlakukan pengurus rumah penginapan atau penguasa losmen tersebut sebagai orang yang menerima titipan barang 3. Sekestrasi Sekestrasi adalan penitipan barang ke pihak lain ketiga ada saat ada perselisihan antara kedua belah pihak, dengan persetujuan secara sukarela dari salah satu pihak atau kesepatakan bersama. Dan kemudian setelah perselisihan itu diselesaikan, pihak ketiga wajib mengembalikan barang tersebut kepada siapa yang dinyatakan berhak. Penitipan ini ada yang terjadi dengan persetujuan dan ada pula yang dilakukan atas perintah hakim atau Pengadilan Pasal 1730 KUHPerdata. Note Dalam hal yang dititipkan itu adalah uang, sipenerima titipan tidak harus membayarkan bunga kepada si penitip uang. Namun apabila ia lalai dalam mengembalikan barang titipan tersebut atau memakai uang titipan hingga si pemberi titipan merasa dirugikan, maka wajar jika si pemberi titipan menagih sejumlah uang berupa bungan yang dinamakan bunga moratoir. Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini. Share This Story, Choose Your Platform! Related Posts Page load link Go to Top MAKALAH PERJANJIAN PENITIPAN BARANG Dosen Pengampu Bapak Arifin Oleh Kelompok 6 1. Fabela Intan Agustin NPM 18010114 2. Lisa Kurnia Ningsih NPM 18010119 3. Yusril Riza Mahendra NPM 18010126 4. Ulfiyana Ambar Sari NPM 18010116 5. Dicky Aldian NPM 18010109 6. Ahmad Hidayat NPM 18010132P 7. Dwi Widya Nanda NPM 18010099 8. Sugiono NPM 18010080 9. Taufiq Ilham Rahmandra NPM 18010125 SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI MUHAMMADIYAH PRINGSEWU – LAMPUNG TAHUN 2019 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Perjanjian Penitipan barang terjadi apabila seseorang menerima suatu barang dari orang lain dengan syarat ia akan menyimpan dan mengembalikannya dalam wujud asalnya 1694 KUHPerdata. Menurut kata-kata pasal tersebut, penitipan adalah suat u perjanjian “riil” yang berarti bahwa ia baru terjadi dengan dilakukannya suatu perbuatan yang nyata, yaitu diserahkannya barang yang dititipkan. Jadi tidak seperti perjanjian-perjanjian lain pada umumnya yang lazimnya adalah konsensual, yaitu sudah dilahirkan pada saat tercapainya sepakat tentang hal-hal yang pokok dari perjanjian itu. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut 1. Apa itu perjanjian penitipan barang? 2. Apa jenis-jenis atau macam-macam Perjanjian penitipan barang? C. Tujuan Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut 1. Mengetahui perjanjian penitipan barang dalam ranah perikatan. 2. Mengetahui jenis-jenis atau macam-macam Perjanjian penitipan barang BAB II PEMBAHASAN A. Perjanjian 1. Pengertian Perjanjian Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perjanjian adalah persetujuan tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. 15 Pengertian dari perjanjian dapat ditemukan di dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata tentang Perikatan Pasal 1313. Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan "suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih." Definisi perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata ini tidak jelas. Tidak jelasnya definisi ini disebabkan di dalam rumusan tersebut hanya disebutkan perbuatan saja, sehingga yang bukan perbuatan hukum pun disebut dengan perjanjian. Perjanjian adalah sumber perikatan, disamping sumber-sumber lainnya. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak atau lebih itu setuju untuk membuat perjanjian. Dapat dikatakan bahwa dua perkataan perjanjian dan persetujuan itu adalah sama artinya. 17 Adapula yang berpendapat bahwa perjanjian tidak sama dengan persetujuan. Perjanjian merupakan terjemahan dari oveereenkomst sedangkan perjanjian merupakan terjemahan dari toestemming yang 1. Pengertian Penitipan Barang Penitipan adalah terjadi, apabila seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam ujud asalnya Pasal1694 KUH Perdata. Dari rumusan pasal tersebut, penitipan adalah suatu perjanjian “riil” yang berarti bahwa ia baru terjadi dengan dilakukannya suatu perbuata yang nyata, yaitu diserahkannya barang yang dititipkan; jadi tidak seperti perjanjian-perjanjian lain apada umumnya yang lazimnya adalah konsensual yaitu sudah dilahirkan pada saat tercapainya kesepakatan. 2. Macam-macam Penitipan Barang Menurut undang-undang ada dua macam penitipan barang, yaitu penitipan yang sejati dan sekestrasi. Penitipan barang yang sejati diatur dalam Pasal 1696 – 1729 KUH Perdata. Sedangkan Sekestrasi diatur dalam Pasal 1730 – 1739 KUH Perdata. a. Penitipan Barang yang Sejati Penitipan barang yang sejati dianggap dibuat dengan cuma-cuma, jika tidak diperjanjikan sebaliknya, sedangkan ia hanya dapat mengenai barang-barang yang bergerak Pasal1696 KUH Perdata. Penitipan barang terjadi dengan sukarela atau karena terpaksa 1698 KUH Perdata. Penitipan barang yang sukarela terjadi karena sepakat bertimbal-balik antara pihak yang menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan. Pasal 1699 KUH Perdata Penitipan barang dengan sukarela hanyalah dapat terjadi antara orang-orang yang mempunyai kecakapan untuk membuat perjanjian-perjanjian. Jika namun itu seorang yang cakap untuk membuat perjanjian, menerima penitipan suatu barang dari seorang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, maka tunduklah ia kepada semua kewajiban yang dipikul oleh seorang penerima titipan yang sungguh-sungguh Pasal 1701 KUH Perdata. Maksudnya meskipun penitipan barang secara sah hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang cakap menurut hukum, namun apabila seorang cakap menerima suatu penitipan barang dari seorang yang tidak cakap maka si penerima titipan harus melakukan semua kewajiban yang berlaku dalam suatu perjanjian penitipan yang sah. b. Penitipan Karena Terpaksa Penitipan karena terpaksa adalah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh seorang karena timbulnya sesuatu malapetaka, misalnya kebakaran, runtuhnya gedung, banjir, perampokan, karamnya kapal dan peristiwa lain yang tak tersangka. Pasal 1703 KUH Perdata. Penitipan karena terpaksa diatur menurut ketentuan seperti yang berlaku terhadap penitipan sukarela Pasal1705 KUH Perdata. Hal ini menunjukkan bahwa penitipan barang secara terpaksa itu mendapat perlindungan dari undang-undang yang tidak kurang dari suatu penitipan yang sukarela. 3. Kewajiban Penerima Titipan Si Penerima titipan diwajibkan mengenai barang yang dipercayakan padanya, memeliharanya dengan minat yang sama seperti ia memelihara barang-barangnya sendiri Pasal 1706 KUH Perdata. Hal ini diberlakukan lebih keras Pasal 1707 KUH Perdata a Jika si penerima titipan telah menawarkan dirinya untuk menyimpan barangnya; b Jika ia telah meminta diperjanjikannya sesuatu upah untuk menyimpan itu; c Jika penitipan telah terjadi sedikit banyak untuk kepentingan si penerima titipan; d Jika telah diperjanjikan bahwa si penerima titipan akan menanggung segala macam kelalaian. 4. Overmacht Tidak sekali-kali si penerima titipan bertanggung jawab tentang peristiwa-peristiwa yang tak dapat disingkiri, kecuali apabila ia lalai dalam pengembalian barang yang dititipkan. Bahkan dalam hal yang terakhir ia tidak bertanggung jawab jika barangnya juga akan musnah seandainya ia telah berada di tangannya orang yang menitipkan. Pasal 1708 KUH Perdata 5. Penitipan di Rumah Penginapan dan Losmen Orang-orang yang menyelenggarakan rumah penginapan dan penguasa losmen sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab untuk barang-barang yang dibawa oleh para tamu yang menginap. Penitipan tersebut dianggap sebagai suatu penitipan barang karena terpaksa. Pasal 1709 KUH Perdata Juga bertanggung jawab tentang pencurian atau kerusakan pada barang-barang kepunyaan para penginap, baik yang dilakukan oleh pelayan-pelayan atau lain budak dari rumah penginapan, maupun orang lain. Pasal 1710 KUH Perdata Mereka tidak bertanggung jawab apabila pencurian itu dilakukan dengan kekerasan, atau oleh orang-orang yang telah dimasukkan sendiri oleh si penginap. Si penerima titipan tidak diperbolehkan mempergunakan barang yang dititipkan untuk keperluan sendiri, tanpa izin orang yang menitipkan barang Pasal 1712 KUH Perdata . Ia tidak diperbolehkan menyelidiki tentang ujudnya barang yang dititipkan, jika barang itu dipercayakan padanya dalam suatu kotak tertutup, atau tersegel Pasal 1713 KUH Perdata. 6. Kewajiban lain Penerima Titipan Diwajibkan mengembalikan barang yang sama seperti yang telah diterimanya. Demikian jumlah-jumlah uang harus dikembalikan dalam mata uang yang sama Pasal 1714 KUH Perdata. Si penerima titipan hanya diwajibkan mengembalikan barang yang dititipkan dalam keadaannya pada saat pengembalian itu. Kemunduran-kemunduran atas barang atas tanggungan pihak yang menitipkan Pasal 1715 KUH Perdata. Jika barangnya dengan paksaan dirampas dari tangannya si penerima titipan dan orang ini telah membayar harganya atau sesuatu barang lain sebagai gantinya, maka ia harus mengembalikan kepada orang yang menitipkan Pasal 1716 KUH Perdata 7. Ahli Waris Si Penerima Titipan Seorang ahli waris dari si penerima titipan yang karena ia tak tahu bahwa suatu barang yang tealah diterimanya dalam penitipan, dengan itikad baik telah menjual barang tersebut, hanyalah diwajibkan mengembalikan harga pembelian yang telah diterimanya, atau jika ia belum menerima harga itu menyerahkan hak tuntutannya terhadap si pembeli barang. 8. Sekestrasi Sekestrasi adalah penitipan barang tentang mana ada perselisihan, ditangannya seorang pihak ketiga mengikatkan diri untuk, setelah perselisihan itu putus, mengembalikan barang itu untuk, setelah perselisihan itu diputus, mengembalikan barang itu kepad siapa yang akan dinyatakan berhak, beserta hasil-hasilnya. Penitipan ini ada yang terjadi dengan persetujuan dan ada pula yang dilakukan atas perintah hakim atau pengadilan Pasal 1730 KUH Perdata. Sekestrasi terjadi dengan persetujuan, apabila barang yang menjadi sengketa diserahkan kepada seorang pihak ketiga oleh satu orang atau lebih secara sukarela. Adalah bukan syarat mutlak bahwa suatu sekestrasi terjadi dengan cuma-cuma. Sekestrasi dapat mengenai baik barang bergerak maupun barang-barang tak bergerak. Sekestrasi atas perintah hakim terjadi, jika hakim memerintahkan supaya suatu barang tentang mana ada sengketa, dititipkan kepada seorang. Hakim dapat memerintahkan sekestrasi a Terhadap barang-barang bergerak yang telah disita ditangannya seorang berutang; b Terhadap suatu barang bergerak maupun tak bergerak, tentang mana hak miliknya atau hak penguasannya menjadi persengketaan; c Terhadap barang-barang yang ditawarkan oleh seorang berutang untuk melunasi utangnya. Pasal 1738 KUH Perdata

penanganan penitipan barang dilakukan oleh