sandaran Ijma' adalah nash-nash al-Qur'an dan al-Sunah. Bila dalam Ijma' tidak ditemukan maka haruslah merujuk kepada qiyas. Karena qiyas merupakan suatu perangkat untuk melakukan ijtihad. Dalam posisi ini, qiyas menempati rangkin keempat sebagai sumber hukum Islam. Namun, yang menjadi permasalahan adalah eksistensi qiyas
Adapun yang menjadi fokus tujuan mempelajari metode istinbath hukum adalah: 1. Bisa mengetahui definisi dari istinbath hukum. 2. Supaya mengetahui apa itu mutlaq, muqayyad, al-amr, dan an-nahy. 3. Dapat mengetahui apa itu 'am/umum, al-musytarat, al-muawwal. BAB II. PEMBAHASAN.
Selain itu ijma' dan qiyas juga merupakan sumber hukum karena sebagai alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh Al Qur'an dan sunah Rasulullah SAW. Dengan pengertian ijma' yang dapat menjadi hujjah adalah ijma' yang berdasarkan kepada Alquran dan Sunnah. 4. Qiyas. Qiyas secara bahasa adalah perbandingan, yaitu
Sumber ajaran Islam : Al-Qur'an dan As-Sunnah al-Maqbulah (Keputusan Munas Tarjih XXV tahun 2000 di Jakarta). Akal digunakan sebagai alat untuk memahami teks-teks (nash-nash) al-Qur'an dan as-Sunnah. Apabila tidak ada ketentuannya dalam al-Qur'an dan Hadis dilakukan ijtihad Jamâ'î(ijithad kolektif) 7
Pengertian Fiqih Ibadah secara istilah. Berdasarkan definisi fiqih dan ibadah sebagaima telah kami jelaskan. Baik secara bahasa maupun istilah. Maka kita bisa menarik kesimpulan, bahwa Fiqih Ibadah yaitu: ilmu mengenai hukum dan tata cara ibadah sebagaimana diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. berdasarkan dalil-dalilnya dari al-Qur'an maupun
Ijma' merupakan salah satu sumber hukum Islam yang disepakati para ulama apabila tidak dijumpai dalam Al-Qur'an maupun Hadis Nabi. Untuk diketahui, Islam memiliki empat sumber hukum dalam menjalankan urusan agama dan kehidupan. Keempatnya adalah Al-Qur'an, As-Sunnah (Hadis), Ijma' (kesepakatan ulama), dan Qiyas (perumpamaan).
sHRx.
pertanyaan seputar ijma dan qiyas